
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Melayani masyarakat Denpasar dengan dedikasi tinggi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Bali.
Layanan Administrasi Kependudukan Denpasar
Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk masyarakat Kota Denpasar
KTP Elektronik
Penerbitan dan penggantian KTP-el bagi warga Denpasar
Kartu Keluarga
Pembuatan KK baru dan perubahan data di Kota Denpasar
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran warga Denpasar
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan kutipan akta
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan kutipan akta kematian
Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk di Bali
Daftar Antrian Online
Hemat waktu Anda! Daftar antrian online sebelum datang ke kantor Disdukcapil Denpasar.
Daftar Antrian SekarangMengapa Memilih Disdukcapil Denpasar?
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan kecepatan, ketepatan, dan transparansi.
- Pelayanan cepat dan tepat waktu
- Sistem antrian online terintegrasi
- Layanan pengaduan 24 jam via (0361) 583-8083
- Program jemput bola untuk warga berkebutuhan khusus
- Bebas biaya untuk seluruh layanan dasar

Statistik Kependudukan Denpasar
Data capaian administrasi kependudukan Kota Denpasar, Bali
Formulir Layanan
Unduh formulir yang diperlukan sebelum datang ke kantor
Formulir F1-01
Biodata Penduduk WNI
Formulir F1-03
Surat Keterangan Pindah WNI
Formulir F1-07
Permohonan KTP-el Baru/Penggantian
Formulir F1-15
Permohonan Kartu Keluarga Baru
Pengumuman & Informasi Denpasar
Informasi terbaru seputar layanan kependudukan di Kota Denpasar
Sosialisasi Pentingnya Dokumen Kependudukan di Denpasar
Disdukcapil Kota Denpasar mengadakan sosialisasi tentang pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.
Peningkatan Kapasitas Pegawai Disdukcapil Denpasar
Sebanyak 22 pegawai Disdukcapil Kota Denpasar mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas pelayanan publik.
Capaian Perekaman KTP-el Denpasar Mencapai 96%
Disdukcapil Kota Denpasar mencatat capaian perekaman KTP-el telah mencapai 96% dari total wajib KTP.