Layanan Disdukcapil Denpasar
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Denpasar
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Denpasar bersifat gratis. Hubungi (0361) 583-8083 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kota Denpasar.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Denpasar.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kota Denpasar.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Denpasar.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kota Denpasar.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Denpasar.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kota Denpasar, Bali.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Denpasar berusia di bawah 17 tahun.